Tugas Pokok dan Fungsi PPID Kelurahan Banyuasri
Admin kelurahanbanyuasri | 09 Oktober 2024 | 106 kali
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID KELURAHAN
BANYUASRI
Tanggung Jawab Dan Wewenang PPID
Kelurahan ( Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 )
Pasal 9 yaitu :
PPID Kelurahan bertanggung jawab di bidang
layanan Informasi Publik Kelurahan yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kelurahan.
Pasal 10 yaitu :
- PPID Kelurahan bertanggung jawab
mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi
Publik Kelurahan yang berada di Badan Publik Kelurahan.
- PPID Kelurahan dapat berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik
Kelurahan.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh
Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Kelurahan yang
meliputi : Informasi Publik Kelurahan yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Secara Berkala, Informasi Publik Kelurahan yang Wajib Tersedia Setiap
Saat, serta Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik
Kelurahan yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Kelurahan untuk pembuatan
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh
pimpinan masing-masing Badan Publik Kelurahan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pasal 11 yaitu :
- PPID Kelurahan bertanggung jawab
mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik
Kelurahan di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh
publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan
pelayanan Informasi Publik Kelurahan melalui pengumuman dan/atau
permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik,
PPID bertugas untuk mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik
Kelurahan melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan dan masyarakat, penyampaian Informasi Publik Kelurahan
dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta
mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk
setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik
Kelurahan, PPID Kelurahan bertugas : memberikan Informasi Publik Desa yang
dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik
Kelurahan, melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan, menyertakan alasan
tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal
permohonan Informasi Publik ditolak, menghitamkan atau mengaburkan
Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan
pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan
Atasan PPID Kelurahan.
- Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan
informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan
informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak,
jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Pasal 12 yaitu :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, PPID Kelurahan berwenang :
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Kelurahan
dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses
publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara
tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang
dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang
hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan
tersebut;
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas
informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara,
dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki
pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Download disini