Jumat (3/6) Pertemuan ini dibuka langsung oleh Lurah Banyuasri yang pada kesempatan ini telah hadir diruang rapat Lurah diantaranya Prajuru Desa Adat, Prajuru Banjar adat, Saba Desa, Bage Paleman / Bagian Lingkungan,selanjutnya Lurah Ketut Darmika memberikan informasi mengenai progam yang akan dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Buleleng yakni Bank Sampah Berbasis Adat yang nantinya bersinergi dengan dinas yaitu Kelurahan Banyuasri, Pengelolaan sampah nantinya dibuatkan kelompok, yang meliputi petugas pengambil sampah, dan petugas pengelolaan sampah organik, anorganik maupun non organik. Sehingga sampah rumah tangga, plastik, dan sampah lainnya nanti bisa mempunyai nilai ekonomis, rencananya juga akan dibuatkan rekening Bank sampah oleh pihak DLH Kabupaten Buleleng,
Dilanjut oleh Bage Paleman/Bagian Lingkungan menjelaskan pada prinsipnya pengolaan sampah ini meliputi plastik yang nilainya tinggi sehingga sangat bermanfaat sekali dampaknya terhadap lingkungan dan sesama, serta sampah organik pemanfaatannya juga bisa dijadikan pupuk yang nantinya bisa dijual ke dinas pertamanan, terus secara teknis kita bisa buatkan proposal untuk pengolaan sampah terpadu, dan yang paling penting lahan tempatnya kita pastikan dulu, setelah itu soal gaji petugas juga di perhatikan apakah petugas menerima gaji perbulan atau disaat pengambilan sampah, dan saya juga mengusulkan agar namanya jangan lagi tempat pembuangan sampah (TPS) melainkan Rumah Pengolaan Sampah,
Prajuru Desa Adat Banyuasri juga memberikan masukan dengan merencanakan akan menghidupkan kembali bukda, yang pada kesempatan ini ada peluang untuk bersinergi dengan dinas, serta memberikan statment bahwa desa adat siap dengan aturan yang nantinya bersinergi dengan dinas yakni kelurahan banyuasri, lanjut menginformasikan untuk tukang sampah yang sudah ada lebih diprioritaskan terlebih dahulu untuk bisa di rekrut menjadi kelompok/anggota dalam program bank sampah berbasis adat ini, baru selanjutnya bisa mengambil anggota dari luar, serta kita sosialisasikan program ini lewat paruman agar program ini bisa mempunyai aturan yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan, lalu jam pembuangan sampah harus diatur semaksimal mungkin, tempat/lokasi juga diperhatikan seperti sampah organik dan Anorganik, buatkan TPS yang sekiranya berdekatan dengan lokasi pengambilan sampah, dan win solusinya setiap petugas pengambil sampah, tidak boleh langsung memungut biaya disaat mengambil sampah kerumah - rumah, melainkan ada petugas lain yang menagih ke setiap rumah,
Tidak berselang lama Saba Desa memberikan masukan mengenai aturan, kita harus mempersiapkan aturannya terlebih dahulu baru kita bisa menjalankan program ini, bentuk perarem, lebih lanjut kita perhatikan juga sanksinya supaya lebih hati – hati dalam menjalankan program ini, seluruh sampah sekiranya bisa dijadikan nilai ekonomis, setelah itu jangan lupa terhadap gaji para petugas sampah biasanya gaji itu bisa diberikan pada tanggal 1 atau 5 baru bisa dibayarkan kepada petugas, dan yang terakhir soal pelayanan agar terstruktur. (Dnr)