Sekretaris Lurah Banyuasri, Made Sujana Dibya, SE,
menghadiri Rapat Penyusunan Standar Pelayanan dan SOP
Kelurahan di Lingkup Pemerintah
Kecamatan Buleleng, yang bertempat di Aula Ruang rapat Kantor Camat Buleleng, Kamis (2/5).
Pada
kesempatan ini, Camat Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Camat Buleleng, Ni
Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E, didampingi Kasubag Perencanaan Kecamatan
Buleleng, I Nengah Sukenasa, S.Sos membuka rapat penyusunan Standar Pelayanan
(SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rapat
tersebut mengundang narasumber dari bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Analis Kebijakan I Gst. Kop. Arwin
supriawan, SE, dengan mengundang para Sekretaris Lurah dari 17 Kelurahan
se-Kecamatan Buleleng.
Tujuan utama
dari rapat ini adalah untuk menyusun Standar Pelayanan dan SOP yang akan
diterapkan di seluruh kelurahan di Kecamatan Buleleng. Hal ini untuk memberikan
kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan
kepercayaan masyarakat.
Disela
pembukaan Sekcam Buleleng menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah
kecamatan, kelurahan dalam menyusun standar pelayanan ini. Beliau juga
menegaskan bahwa partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait akan menjadi
kunci keberhasilan implementasi standar pelayanan yang baik.
Narasumber I Gst. Kop.
Arwin supriawan pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait dasar hukum pada
penyususnan Standar Pelayanan (SP). Dimana didasari pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta telah diturunkan pada Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dijelaskan pula, ada 2 (dua) komponen Standar
Pelayanan (SP) antara lain Service Delivery dan Manufacturing Delivery. Setelah
disusunya SP, ditegaskan agar pihak Kelurahan mempublikasi Standar Pelayanan
tersebut di media sosial, fb maupun website masing-masing kelurahan untuk di
ketahui oleh Masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan
pula terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Arwin supriawan
menjelaskan bahwa tujuan Penyusunan SOP diantaranya untuk menyempurnakan proses
penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dijelaskan pula terkait prinsip SOP serta tahapan penyusunan SOP sekaligus
diberikan Format SOP untuk menjadi pedoman dalam penyusunan SP maupun SOP.
Dalam sesi
diskusi, para peserta rapat berbagi pengalaman dan ide untuk menyempurnakan
standar pelayanan yang akan disusun. Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng, I
Nengah Sukenasa, mengapresiasi kontribusi dari semua pihak dan menegaskan
komitmen pemerintah kecamatan dalam mendukung proses penyusunan standar
pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Rapat
ditutup dengan kesepakatan untuk terus berkolaborasi dalam menyusun Standar
Pelayanan dan SOP yang akan menjadi acuan dalam memberikan pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat Kecamatan Buleleng.