Eksekusi Pengosongan sebidang Tanah dan Bangunan sesuai Nomor Perkara 30/Pdt.Eks/2021/PN Sgr
Admin kelurahanbanyuasri | 02 Agustus 2022 | 121 kali
Ditemui diruang kerjanya Lurah Banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd memberikan mediasi terhadap salah satu warganya yang beralamat di Jl. Wedapurana Lingkungan II, yang dalam hal ini warga tersebut mempunyai permasalahan utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah.
Permasalahan tersebut, sempat bergulir dari tahun sebelumnya namun belum ada titik terang, sehingga pada hari ini selasa (2/8) sesuai dengan nomor perkara 30/Pdt.Eks/2021/PN Sgr, dari pihak pengadilan negeri singaraja melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan.
Eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar, yang mana pengamanan tersebut di kordinator langsung oleh Kabag Ops Polres Buleleng beserta jajaran personil Polres Buleleng.
Turut hadir Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan II, Kelian Banjar Adat Kelod, dan Staf Kelurahan Banyuasri.