Dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks. PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD, dan merujuk Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 bahwa Pendirian BUMDESMA LKD dilaksanakan dengan mekanisme Musyawarah Antar Desa, Kamis pagi (22/12) melalui Seksi Pembangunan Kecamatan Buleleng menggelar Musyawarah Antar Desa Pendirian BUMDESMA LKD, Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDESMA LKD bertempa di Gedung Wanita Laksmi Graha singaraja.
Camat Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P hadir sekaligus membuka acara dimaksud didampingi Kepala Seksi Pembangunan Anak Agung Ngurah Wiratma, S.H. Hadir pada kesempatan tersebut Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam hal ini dihadiri oleh Ngurah Putu Adnyana, SE mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, serta mengudang Lurah dan Perbekel se- Kecamatan Buleleng dengan mengajak Delegasi Kelurahan dan Desa, Ketua BPP UPK PDAPM Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng, Pengurus UPK PDAPM Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng, Badan Pengawas UPK PDAPM Setya Dharma Artha Kecamatan Buleleng, Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buleleng, serta hadir dalam undangan Pendamping Desa Kecamatan Buleleng.
Disepakati dalam rapat untuk Ad/Art dan Permabek serta penyertaan modal 5 juta masing - masing desa dapat di setujui di akhiri dengan penandatanganan berita acara, penyerahan modal dari beberapa desa dengan disertai dengan foto bersama. Diharapakan penyertaan modal yang 5 juta dapat disetor paling lambat hari senin tanggal 26 Desember 2022 ini agar nantinya tidak menjadi Silpa di desa.