Selasa, (07/10) Upaya pelestarian budaya terus digencarkan oleh
pemerintah daerah Buleleng melalui sosialisasi penggunaan aksara Bali pada
papan nama toko dan tempat usaha di wilayah Banyuasri. Kegiatan ini merupakan
bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Sosialisasi yang melibatkan pemilik usaha, tokoh masyarakat, dan
instansi terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya menjaga identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi. Dalam
kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai cara
penulisan aksara Bali yang benar dan penggunaannya secara berdampingan dengan
huruf Latin pada papan nama.
Kasi Pembangunanan dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Banyuasri I Ketut
Artaya, S.Sos menyampaikan bahwa penggunaan aksara Bali pada papan nama bukan
sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari cinta terhadap budaya sendiri.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kelurahan Banyuasri,
dapat mendukung program ini demi menjaga warisan leluhur,” ujarnya.
Sejumlah pedagang di Kelurahan Banyuasri pun menyambut positif
sosialisasi ini. Mereka mengaku siap mengganti atau menyesuaikan papan nama
toko masing-masing sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah juga akan
memberikan pendampingan teknis serta contoh penulisan aksara Bali bagi yang
memerlukan yang nantinya akan dibantu oleh Penyuluh Bahasa Bali Kelurahan Banyuasri,
Made Prabandari Listiani.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aksara Bali semakin dikenal
dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat identitas
kultural masyarakat Bali di ruang publik.