Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIM inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat beraneka ragam komunitas/kelompok yang memiliki fungsi KIM, yaitu dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk memperoleh/mengakses informasi dan teknologi komunikasi, Setiap daerah memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing, baik dari potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang mendukungnya.
Maka dengan ini Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, bertujuan agar membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kelurahan Banyuasri guna meyebarkan informasi akurat tentang kegiatan kemasyarakatan, Rabu (12/4).
Tujuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat tersebut.
KIM memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
Turut Hadir Perwakilan dari Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Sekretaris Kecamatan Buleleng, Tokoh Adat
Dan Tokoh Masyarakat Serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Banyusri.