Bertempat di ruang rapat SMPN 2 Singaraja, telah berlangsung Rapat kordinasi mengenai persiapan pelaksanaan PPDB di SMPN 2 Singaraja, Kamis (16/6)
PPDB merupakan proses pendaftaran siswa baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan mulai dari pendaftaran sekolah tingkat paling dasar, yaitu TK, SD, SMP, SMU, dan SMK. Jadi, dapat digunakan pada setiap tingkat sekolah.
Jalur PPDB ini diantaranya sebagai berikut :
1. Jalur zonasi yang ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan, Jalur zonasi ini khusus bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Sementara itu, calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain.
Dalam surat keterangan tersebut harus menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling sedikit 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
2. Jalur Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang ditetapkan bisa dipilih.
4. Jalur Prestasi, ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Semua ini digunakan untuk mencapai penerimaan calon siswa baru, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Turut hadir dari tiga kelurahan yakni Kaliuntu, Kampung Anyar, dan Banyuasri serta Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Jajaran SMPN 2 Singaraja. (Dnr)