Penyakit rabies atau yang lebih dikenal dengan Penyakit Anjing Gila merupakan penyakit infeksi akut dari susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Virus Rabies. Di Indonesia, penyakit rabies dilaporkan pertama kali pada tahun 1884 dan untuk di Bali pernah terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) Rabies pada tahun 2008. Rabies merupakan penyakit yang berbahaya dan sangat meresahkan masyarakat karena apabila sudah menunjukkan gejala klinis pada manusia selalu diakhiri dengan kematian (Angka Kematiannya 100%). Sampai saat ini belum ditemukan obat rabies, tetapi penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian VAR (Vaksin Anti Rabies) , maka dari itu perlu adanya upaya dan usaha dalam pencegahan dan penanggulangan serta membatasi penyebarannya.
Kamis (02/06) Team dari Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Buleleng, melakukan eliminasi anjing terpapar rabies, yang berlokasi di Gang III Jalan Pantai Lingga Kelurahan Banyuasri, dua hari sebelumnya terdapat 2 warga yang menjadi korban gigitan anjing tersebut dan hasil labnya dinyatakan rabies. Sehingga untuk mencegah penularannya dan menghidari adanya korban kembali, Lurah Ketut Darmika yang didampingin oleh Kelian Banjar Dinas Kelod Kadek Susila langsung menuju ke TKP, dan pada akhirnya eliminasi anjing rabies berjalan dengan lancar terkendali. (Dnr)