(0362) 28841
kelurahanbanyuasri@gmail.com
Kelurahan Banyuasri

Penetapan dan Penegasan batas Wilayah Antara 3 Kelurahan dan 1 Desa (Kelurahan Banyuasri, Banjar Tegal, Kaliuntu dan Desa Baktiseraga)

Admin kelurahanbanyuasri | 25 April 2024 | 86 kali

Lurah Banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd menerima giat kordinasi dalam rangka Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Antara 3 Kelurahan dan 1 Desa (Kelurahan Banyuasri, Banjar Tegal, Kaliuntu dan Desa Baktiseraga) yang bertempat di Halaman Kantor Lurah Banyuasri, Kamis (25/4).

Turut hadir dalam giat, Tim dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Ketut Gede Mahendara, Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Banjar Tegal dan Desa Baktiseraga.

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dimulai pukul 09.00 wita dan berlangsung hingga pukul 11.00 beberapa hal yang dihasilkan dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan salah satunya yaitu disepakati batas Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuasri perbatasan melalui titik koordinat yang dimulai dari Sungai yang ada Pantai Skip (Pura Batan Intaran), lurus sampai dengan Jalan Cempaka menggunakan batas alam berupa sungai,  sampai Jalan Mawar Gang 1 Lurus  di dilanjutkan sampai Jalan Tunjung  dimana Jalan Kabupaten sebagai batas - batas yang di sepakati.

Sementara itu Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap dengan Upaya ini bisa menetapkan tapal batas kelurahan yang jelas yang nantinya di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng. “penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga dengan agenda ini kita memiliki batas-batas wilayah jelas yang ditetapkan dengan titik koordinat dan Peraturan Bupati  Buleleng sebagai payung hukum terkait tapal batas baik di desa maumpun kelurahan“ ungkapnya.


Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang berlangsung selama 2 jam berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya diharapkan dengan kegiatan ini, akan diterbitkan Peraturan Bupati Buleleng  sebagai dasar penentuan kebijakan dan menyusun strategi pembangunan di Kelurahan serta pemberian layanan kepada warga masyarakat.