Lurah Banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd menerima giat kordinasi
dalam rangka Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Antara 3 Kelurahan dan 1 Desa
(Kelurahan Banyuasri, Banjar Tegal, Kaliuntu dan Desa Baktiseraga) yang
bertempat di Halaman Kantor Lurah Banyuasri, Kamis (25/4).
Turut hadir dalam giat, Tim dari Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Ketut Gede Mahendara, Narasumber dari
Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng,
Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Banjar Tegal dan Desa Baktiseraga.
Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dimulai
pukul 09.00 wita dan berlangsung hingga pukul 11.00 beberapa hal yang
dihasilkan dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan salah
satunya yaitu disepakati batas Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Banyuasri perbatasan
melalui titik koordinat yang dimulai dari Sungai yang ada Pantai Skip (Pura
Batan Intaran), lurus sampai dengan Jalan Cempaka menggunakan batas alam berupa
sungai, sampai Jalan Mawar Gang 1
Lurus di dilanjutkan sampai Jalan Tunjung dimana Jalan Kabupaten
sebagai batas - batas yang di sepakati.
Sementara itu Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap dengan Upaya ini bisa menetapkan tapal batas kelurahan yang jelas yang nantinya di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng. “penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga dengan agenda ini kita memiliki batas-batas wilayah jelas yang ditetapkan dengan titik koordinat dan Peraturan Bupati Buleleng sebagai payung hukum terkait tapal batas baik di desa maumpun kelurahan“ ungkapnya.
Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang
berlangsung selama 2 jam berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya diharapkan
dengan kegiatan ini, akan diterbitkan Peraturan Bupati Buleleng sebagai
dasar penentuan kebijakan dan menyusun strategi pembangunan di Kelurahan serta
pemberian layanan kepada warga masyarakat.