(0362) 28841
kelurahanbanyuasri@gmail.com
Kelurahan Banyuasri

Sebanyak 117 Pegawai Non ASN dilingkup SKPD Kecamatan Buleleng menerima SPK dan Penandatanganan Fakta Integritas

Admin kelurahanbanyuasri | 28 Februari 2023 | 94 kali

Jumat, (24/2), Telah dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas  dan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara simbolis kepada seluruh Pegawai Non ASN baik Honor Daerah maupun Pegawai Kontrak yang bertugas di ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Buleleng, acara berlangsung di Aula Gedung serba guna Kantor Lurah Banjar Jawa dan di hadiri oleh Camat Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP, M.AP, Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP, M.E, dan Ka. Sub Bag. Umum & Keuangan, Putu Tegeh Koriadi , SE.

Pada Kesempatan ini Sekcam Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP, M.E, menyampaikan jumlah keseluruhan Pegawai Non ASN yang bertugas di Lingkup Kecamatan Buleleng yang mana jumlah keseluruhannya sebanyak 117 pegawai Non ASN yang terdiri dari 100 orang Tenaga Kontrak, dan 17 orang tenaga Honor Daerah, lebih lanjut sekcam menegaskan kepada seluruh pegawai non ASN agar lebih teliti dan memperhatikan setiap isi dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Isi dari Fakta Integritas yang sudah disepakati bersama guna bisa dipertanggung jawabkan dalam menjalankan tugas.

Acara penyerahan SPK secara simbolis merupakan hal pertama yang dilakukan oleh Camat Buleleng, hal ini bertujuan untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada semua Pegawai non ASN yang berada di lingkup Kecamatan Buleleng guna meningkatkan loyalitas, integritas, dan menciptakan pelayanan yang akuntabel serta mampu mencapai indek kepuasan masyarakat yang diinginkan, pegawai Non ASN merupakan tenaga pembantu dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan, baik dikecamatan maupun dikelurahan.”kita adalah pelayan masyarakat, hal ini perlu ditanamkan dalam pola memberikan pelayanan publik  terhadap masyarakat. Begitu pula Etika moral birokrasi harus betul-betul di jaga dan di perhatikan ” Ucap Camat Buleleng.

Terakhir diharapkan seluruh pegawai Non ASN dapat berkerja sesuai kinerja yang sudah ditetapkan oleh atasannya, yang mana kinerja Pegawai Non ASN ini dapat diukur dari tingkat kehadiran dan laporan kinerjanya setiap bulannya.