Keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program
pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan
sektor Pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Untuk itu, pajak memegang
peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah.
Kaitan hal tersebut diatas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
(BPKPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan yang bertempat di Balai Subak Banyumala, Kelurahan Banyuasri, Selasa
(26/9), Acara dibuka langsung oleh Lurah Banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd, yang
mana pada kesempatan ini menyampaikan supaya krama subak untuk
terus berkontribusi dalam melaporkan data tanah, yang mana salah satu
persyaratannya dengan memfoto copy sertifikat yang kemudian akan di fasilitasi
pelaporannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut, Kabid Penagih Pajak Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, dalam penyampainya
akan menerbitkan ulang Surat Tagihan Pajak khusus untuk anggota subak banyumala
agar mempermudah proses pembayaran pajak dan pencapaian Target BPKPD.
Diharapkan juga bagi Pemerintah Desa/Kelurahan untuk terus bersinergi
bersama, guna mensosialisasikan mengenai pajak kepada Masyarakat. PBB ini
adalah kewajiban dari wajib pajak. Pembayaran bisa langsung dilakukan
oleh wajib pajak ke bank. "Petugas pungut merupakan "Jalur
Alternatif" jika wajib pajak tidak membayar langsung ke bank.
Turut hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuasri,
dan Segenap Aparatur Kelurahan Banyuasri.