(0362) 28841
kelurahanbanyuasri@gmail.com
Kelurahan Banyuasri

Giat Vaksinasi Rabies bersama Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bidang Kesehatan Hewan di wilayah Kelurahan Banyuasri

Admin kelurahanbanyuasri | 30 Juni 2022 | 205 kali

Dalam upaya memberikan pelayanan vaksinasi yang optimal kepada masyarakat khususnya hewan peliharaan, Lurah banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd beserta jajaran ikut serta dalam kegiatan pelayanan vaksinasi rabies pada anjing yang menyasar wilayah kerja Lingkungan I dan Lingkungan II Kelurahan Banyuasri, kegiatan ini berlangsung dari jam 07:30 s/d 13:30 Wita dengan hasil Lingkungan I sebanyak 120 ekor anjing dan Lingkungan II sebanyak 133 ekor anjing, dengan demikian total keseluruhan sebanyak 253 ekor anjing yang sudah tervaksin rabies, adapun pihak yang terlibat dalam kegiatan ini diantarannya Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Bidang Kesehatan Hewan, dan anggota pecalang yang ikut serta mengamankan jalannya vaksinasi rabies,  Kamis (30/6)

Pada kesempatan ini Dinas pertanian kabupaten buleleng, bidang kesehatan hewan yang dikordinator langsung oleh Drh. I Gusti Bagus Oka Yadnya (Subtansi Kesehatan Hewan), menyampaikan sedikit arahan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan peliharaannya terutama anjing dan terus update mengenai perkembangan pemberian vaksinasi rabies,

Sedangkan yang bertugas menjadi vaksin/vaksinator adalah beberapa dokter hewan dan staf diantaranya ada Drh. Md Pratiwi Putri P (Dokter Hewan Kecamatan Buleleng), Hening Tyas Pitaloka (Dokter Hewan Kecamatan Buleleng), drh. Gede Pujawan (Dokter Hewan Kecamatan Seririt ), drh. Ayu Rahmadani (Dokter Hewan Kecamatan Banjar), drh I Made edy susanta dan Komang perdi irawan (Staf Keswan),

Sebelum vaksinasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis. Pemberian vaksin rabies pertama saat anjing menginjak usia 6 bulan akan diikuti pemberian vaksinasi kedua yaitu satu tahun berikutnya, dan harus di ulang kembali setiap tahunnya. Dengan demikian diharapkan penyebaran penyakit rabies dapat dicegah. 

Tujuan pelaksanaan vaksinasi rabies merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan di seluruh daerah guna meminimalisir persebaran penyakit rabies serta untuk melaksanakan surat edaran Bupati Buleleng Nomer : 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022, Tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022,

Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit. Rabies adalah penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan ke manusia dari hewan) yang disebabkan oleh virus.  

Rabies merupakan virus yang dapat menularkan manusia melalui air liur hewan yang terinfeksi. Umumnya virus ini ditularkan melalui gigitan hewan ke manusia. Rabies dapat ditularkan dari hewan yang umumnya menjadi hewan peliharaan seperti anjing atau kucing. 

Turut hadir Bidan Kelurahan Ni Made Titin Rahayuni, Kelian Banjar Dinas Kelod Jro Susila, dan PPL Wilbin Kel. Banyuasri Shinta Istihsan. (Dnr)