Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersinergi bersama Kelurahan Banyuasri dalam pengelolaan sampah, Senin (13/6)
Agenda rapat hari ini dilaksanakan di Ruang aula kelurahan banyuasri yang membahas mengenai teknis pengelolaan sampah, rapat dibuka langsung oleh Lurah Banyuasri, Ketut Darmika, S.Pd yang menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama antara DLH dan kelurahan banyuasri ini, nantinya dapat bersinergi, bermanfaat serta membantu masyarakat dalam pengelolaan sampah sehingga tidak lagi mencemari lingkungan dan mengurangi limbah rumah tangga,
Lebih lanjut menginformasikan bahwa pengelolaan sampah di wilayah kelurahan banyuasri yang sebelumnya sudah ada namun tidak berjalan, maka pada kesempatan kali ini akan dihidupkan kembali pengelolaan sampahnya, sehingga kami dari kelurahan banyuasri perlu diberikan gambaran/edukasi bagaimana mekanisme teknis pengelolaan sampah yang baik dan benar nantinya, serta berharap kerja sama ini terus berjalan lancar dan berkembang,
Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda substansi Penanganan Sampah Putu Agus Suma Astawa, S.E, menyampaikan Pengelolaan sampah atau waste management adalah sesuatu pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.
Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat cair, padat, maupun gas. Sebagai contoh, jenis sampah terbagi menjadi dua. Pertama, sampah padat (anorganik) sampah ini terdiri atas bahan-bahan anorganik seperti bahan logam, plastik, kaca, karet, dan kaleng. Mengapa disebut sampah anorganik, karena jenis sampah ini sulit untuk diuraikan oleh mikroorganisme yang ada di tanah. Sampah basar (organik) adalah sampah yang terdiri atas bahan-bahan organik, seperti sayur-sayuran, buah-buahan, sisa makanan, daun dan lain-lain. Mengapa disebut sampah organik, karena sampah ini mudah diuraikan, tidak tahan lama atau cepat membusuk. Ini merupakan tahap awal dari pengelolaan sampah.
Ada 3 tahapan mudah dalam pengelolaan sampah. Pertama, pemisahan jenis sampah antara organik dan anorganik. Kedua, kumpulkan dan berikan kepada pusat daur ulang karena sampah yang berbahaya seperti elektronik bekas yang dapat membahayakan lingkungan. Dan ke Tiga diet sampah plastik atau barang sekali pakai.
Semakin banyak masyarakat yang sadar akan keadaan lingkungan, semakin efektif juga dalam memperbaiki keadaan lingkungan hidup sekarang ini dan dapat membantu dalam menjaga keadaan lingkungan pada masa yang akan datang.
Turut hadir prajuru desa adat, sabbha desa, kepala lingkungan I, Ketua RT, dan Kader Posyandu. (Dnr)